HukumPublik : Pengertian, Jenis, Ciri dan Pembagian Hukum. Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum merupakan serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara. Tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam
LingkunganPemasaran adalah kombinasi dari faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kemampuan pemasaran dan produksi perusahaan untuk membangun hubungan dan melayani pelanggannya. Sejatinya, jika lingkungan ini tidak ada atau kurang maka tidak akan terjadinya proses produksi. Efeknya tidak akan ada output dari perusahaan itu, dan tidak
inimerupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya. Kontrak atau perjanjian kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS hingga Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. • Laporan Kinerja yaitu berupa Laporan
Internalpublik yaitu publik yang berada di dalam organisasi perusahaan seperti supervisor, karyawan pelaksana, manajer, pemegang saham dan direksi perusahaan. Eksternal publik secara organik tidak berkaitan langsung dengan perusahaan seperti pers, pemerintah, pendidikdosen, pelanggan, komunitas dan pemasok.
. uiaax9e32w.pages.dev/59uiaax9e32w.pages.dev/221uiaax9e32w.pages.dev/320uiaax9e32w.pages.dev/369uiaax9e32w.pages.dev/270uiaax9e32w.pages.dev/58uiaax9e32w.pages.dev/410uiaax9e32w.pages.dev/368
berikut ini merupakan hubungan dengan publik ekstern kecuali